Oleh Khabib Aminuddin
AnsorJepara.or.id – Puasa juga memiliki syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap seseorang muslim sebelum melakukan suatu ibadah. Jika seseorang tidak melakukan syarat wajibnya maka gugurlah tuntutan kewajibannya tersebut.
Adapun syarat yang pertama ialah seseorang muslim harus menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, tertulis dalam rukun Islam yang kelima, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: “Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19.)
Baca: Landasan Hukum Berpuasa
Syarat yang kedua seseorang muslim bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan, bilamana ia sudah baligh, jelas memiliki ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur (mimpi basah) atau terjaga, terkhusus untuk perempuan sudah keluar haid. Dan syarat tersebut keluar mani dan haid memiliki batas usia minimal 9 tahun. Akan tetapi bagus untuk orangtua yang mengajarkan anak-anak melaksankan puasa sejak dini.
Syarat yang ketiga ialah bagi seorang muslim yang telah baligh terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa, bilamana ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.
Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha).
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)
Syarat keempat adalah seseorang muslim kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan ibadah puasa.
Syarat kelima ialah mengetahui waktu awal bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan dijalankan dengan sesuai aturan. Dan puasa dimulai di awal tanggal 1 Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadlon dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: “Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (HR. Imam Bukhari)
Maka dari itu diwajibkan bagi muslim yang memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas bisa menjalankan puasa Ramadhan.
Baca: Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Sedangkan rukun puasa ramadhan adalah rukun-rukun atau hal-hal yang wajib dilakukan agar puasa ramadhan sah hukumnya. Jika seseorang tidak menjalankan rukun-rukun ini maka puasanya batal dan harus diulangi di hari lain. Adapun rukun-rukun puasa ramadhan adalah sebagai berikut:
Rukun pertama ialah niat. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan ibadah puasa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap pahala-Nya. Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar shadiq (waktu imsak) dengan melafalkan bacaan niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Sedangkan rukun kedua puasa ramadhan adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal-hal yang dapat membatalkan puasanya antara lain adalah: makan dan minum dengan sengaja, hubungan intim, onani, memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan seperti obat, rokok, dll ,muntah dengan sengaja, haidl dan nifas, gila dan murtad. [ansorjepara.or.id/ka]
Khabib Aminuddin, Anggota Bidang Media dan Kajian Publik PC GP. Ansor Kabupaten Jepara
[…] Baca: Syarat dan Rukun Berpuasa yang Wajib Diketahui […]